Invalid Date
Dilihat 148 kali
Musyawarah Desa Piloliyanga Menetapkan Identifikasi dan Inventarisasi Kewenangan Desa Tahun 2024
Pemerintah Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo telah melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Identifikasi dan Inventarisasi Kewenangan Desa Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 November 2024 bertempat di Desa Piloliyanga.
Musyawarah desa ini merupakan langkah penting dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan desa. Identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa bertujuan untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas kewenangan yang dimiliki oleh desa. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar tingkat pemerintahan serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Piloliyanga bersama seluruh komponen masyarakat secara partisipatif mengidentifikasi dan menginventarisasi kewenangan desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hasil identifikasi dan inventarisasi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan perencanaan pembangunan desa dan penggunaan anggaran desa tahun 2024 sehingga lebih terarah, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Piloliyanga.
Diharapkan, dengan ditetapkannya identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa ini, Pemerintah Desa Piloliyanga dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Piloliyanga
Kecamatan Tilamuta
Kabupaten Boalemo
Provinsi Gorontalo
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini